Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Proses Legislasi Pemekaran Daerah di Indonesia

Penulis

  • Agustin Teras Narang Universitas Kristen Indonesia
  • Benius Universitas Palangka Raya
  • Kisno Hadi Universitas Kristen Palangka Raya
  • Revorlin Telaumbanua Universitas Kristen Palangka Raya

Kata Kunci:

Desentralisasi, Pemekaran Daerah, Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, dan Proses Legislasi

Abstrak

Tulisan ini mendeskripsi tentang desentralisasi, pemekaran daerah dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemekaran daerah telah dimoratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah pusat, namun usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terus ada dan diantara yang masuk melalui DPD sampai tahun 2001 adalah 173 usulan. Pemekaran daerah merupakan wujud implementasi prinsip desentralisasi. DPD selaku wakil provinsi dan wakil masyarakat daerah di pusat belum memiliki kewenangan memutuskan pembentukan DOB, kecuali berwenang mengusulkan dan membahas RUU menjadi UU serta mengawasi pelaksanaan UU yang menjadi kewenangannya. Tulisan ini diangkat dari hasil diskusi Kuliah Umum Keterlibatan DPD dalam Pemekaran Daerah di Indonesia yang selenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Palangka Raya. Tujuan tulisan ini, Pertama, mengkonstruksi pemekaran daerah di Indonesia dan dinamikanya; dan Kedua, deskripsi keterlitaban DPD dalam proses legislasi pemekaran daerah

Diterbitkan

2021-10-01

Cara Mengutip

Narang, A. T., Benius, Hadi, K., & Telaumbanua, R. (2021). Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Proses Legislasi Pemekaran Daerah di Indonesia. NYULI, Jurnal Pemikiran Sosial Dan Politik, 2(2), 71–89. Diambil dari https://nyuli.ukpr.ac.id/NYULI/article/view/31