Inovasi, Pelayanan Publik yang Berkualitas Menciptakan Good Governance
Kata Kunci:
Inovasi, Pelayanan Publik Berkualitas, Good GovernanceAbstrak
Secara legal-formal, pengaturan mengenai pelayanan publik telah tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa PP sebagai turunan UU pelayanan publik maupun UU Pemerintahan Daerah. Namun sangat disayangkan, karena pada kenyataannya kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh organisasi penyelenggara pelayanan masih jauh dari memuaskan. Untuk itu, diperlukan sejumlah upaya guna mendorong timbulnya inovasi pelayanan publik melalui perubahan pola pikir dan perangkat budaya, optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu, dan kemitraan Pemda dengan swasta
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 NYULI, Jurnal Pemikiran Sosial dan Politik

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.